Besok, Ratusan Ribu Buruh Jawa Barat Mogok Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:11 WIB
loading...
Besok, Ratusan Ribu...
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto. Foto/iNewsTV/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Ratusan ribu buruh di Jawa Barat diperkirakan bakal ikut aksi mogok nasional menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja mulai besok, Selasa (6/10/2020). Rencananya, aksi mogok bakal digelar hingga 8 Oktober 2020 atau selama tiga hari.

"Aksi mogok akan dilaksanakan secara serentak di semua kabupaten dan kota se-Indonesia. Di Jawa barat paling tidak akan diikuti ratusan ribu buruh, terutama mereka yang berserikat," jelas Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Dihadang Polisi, Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan Gagal Demo ke DPR )

Tak hanya aksi mogok kerja, hari ini buruh di Jawa Barat juga ikut menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI di Jakarta. Tujuannya agar DPR RI mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang sebentar lagi akan dibawa ke tingkat Paripurna. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Berpeluang Bakal Disahkan Hari Ini )

"Dua Fraksi PKS dan Demokrat menolak RUU ini dilanjutkan ke Paripurna. Sementara tujuh fraksi sepakat. Kami sangat sangat menyayangkan keputusan dewan dan Pemerintah. Kami buruh kecewa dan marah kepada DPR RI, karena DPR RI tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat," kata dia.

Menurut Roy, dalam situasi pandemi seperti ini buruh menilai Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ekonomi maupun investasi. Karena dengan terus meningkatnya angka positif COVID-19 di Indonesia investor pun tidak akan masuk ke Indonesia. Justru seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada penanganan COVID-19 sehingga dunia internasional percaya kepada Indonesia mampu menangani pandemi ini.

Beberapa poin pada RUU tersebut yang merugikan tenaga kerja adalah dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu. Ini membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan. Selain itu, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah perjam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesongon dikurangi, dan hak cuti dihapus.

"Ini menandakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh, malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2561 seconds (0.1#10.140)