Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak
loading...
A
A
A
KOTA DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Selasa (5/5/2020).
"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan,"ujarnya.
Dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
"Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya," kata Dewa Semadi.
Lebih lanjut Dewa Semadi mengatakan pada keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.
"Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020," ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar karena hal ini sudah diatur dalam Undang-undang. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.
"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan Pandemi Covid-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini," jelas Dewa Semadi.
"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan,"ujarnya.
Dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
"Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya," kata Dewa Semadi.
Lebih lanjut Dewa Semadi mengatakan pada keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.
"Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020," ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar karena hal ini sudah diatur dalam Undang-undang. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.
"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan Pandemi Covid-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini," jelas Dewa Semadi.
(atk)