Lurah Maphar Akui Kecolongan Soal Diskotek Top 10
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 17:57 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lurah Maphar, Sri Pudjiastuti mengaku kecolongan mengenai operasi diskotek Top 10. Ia mengakui selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diskotek itu tertutup rapat.
"Kita enggak lihat adanya aktivitas. Dari luar sepi, seperti tak berpenghuni, sementar warga tak ada yang melapor," kata Sri menanggapi penyegelan Diskotek Top 10 oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP )
Selama ini, Sri mengaku tak pernah menyadari bahwa tempat hiburan malam itu tetap buka meskipun PSBB. Pasalnya, dari luar diskotek itu tampak sepi sehingga tidak mengundang perhatian warga. (Baca juga: Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta )
Termasuk pihak Kelurahan Maphar tidak pernah mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas diskotek. Sri menduga, wilayah diskotek yang terpisah dengan pemukiman warga membuat warga tidak sadar akan aktivitas di dalam diskotek itu.
"Terlebih ruangannya mungkin kedap suara jadi tidak ada yang sadar ada aktivitas di dalam," jelas Sri. (Baca juga: Membandel, Satpol PP Selidiki Manajemen Diskotek Top 1 dan Top 10 )
Berangkat dari penertiban itu, Sri berjanji akan mengawasi tempat hiburan malam di Maphar. Rencananya bersama tiga pilar, Sri akan melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam yang ada di Maphar. (Baca juga: 3.393 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel Selama PSBB Ketat )
Sebelumnya Diskotek Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah wanita penghibur.
"Kita enggak lihat adanya aktivitas. Dari luar sepi, seperti tak berpenghuni, sementar warga tak ada yang melapor," kata Sri menanggapi penyegelan Diskotek Top 10 oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP )
Selama ini, Sri mengaku tak pernah menyadari bahwa tempat hiburan malam itu tetap buka meskipun PSBB. Pasalnya, dari luar diskotek itu tampak sepi sehingga tidak mengundang perhatian warga. (Baca juga: Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta )
Termasuk pihak Kelurahan Maphar tidak pernah mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas diskotek. Sri menduga, wilayah diskotek yang terpisah dengan pemukiman warga membuat warga tidak sadar akan aktivitas di dalam diskotek itu.
"Terlebih ruangannya mungkin kedap suara jadi tidak ada yang sadar ada aktivitas di dalam," jelas Sri. (Baca juga: Membandel, Satpol PP Selidiki Manajemen Diskotek Top 1 dan Top 10 )
Berangkat dari penertiban itu, Sri berjanji akan mengawasi tempat hiburan malam di Maphar. Rencananya bersama tiga pilar, Sri akan melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam yang ada di Maphar. (Baca juga: 3.393 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel Selama PSBB Ketat )
Sebelumnya Diskotek Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)
Lihat Juga :