Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:10 WIB
loading...
Satpol PP Sebut Diskotek...
Anggota Satpol PP DKI tengah melakukan penyegelan teradap Diskotek Top 10 di Jakarta Barat. Foto/Dok Satpol PP DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Diskotek Top 10 dipastikan akan ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Selain itu diskotek tersebut bakal diberi denda sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 .

"Sanksinya disegel selama PSBB, dia (manajemen diskotek) juga bayar denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP )

Arifin mengacu penyegelan secara permanen tak bisa dilakukan lantaran pelanggaran sendiri berada dalam masa PSBB. Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk cabut izin.

Selain tempat hiburan malam, selama masa PSBB, Satpol PP DKI Jakarta kerap melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang kebanyakan merupakan kafe dan rumah makan. Sementara tempat hiburan, dirinya mencatat hanya dua, yakni Top 1 dan Top 10.

Maka itu, dia menegaskan untuk pemilik usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau tidak, kata dia, pihaknya akan bertindak. "Kalau enggak kami tindak," tegasnya. (Baca juga: BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba )

Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. (Baca juga: Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )

Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Infografis
Terence Crawford Kuasai...
Terence Crawford Kuasai Top 10 Petinju P4P Teratas Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved