Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:10 WIB
loading...
Satpol PP Sebut Diskotek...
Anggota Satpol PP DKI tengah melakukan penyegelan teradap Diskotek Top 10 di Jakarta Barat. Foto/Dok Satpol PP DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Diskotek Top 10 dipastikan akan ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Selain itu diskotek tersebut bakal diberi denda sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 .

"Sanksinya disegel selama PSBB, dia (manajemen diskotek) juga bayar denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP )

Arifin mengacu penyegelan secara permanen tak bisa dilakukan lantaran pelanggaran sendiri berada dalam masa PSBB. Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk cabut izin.

Selain tempat hiburan malam, selama masa PSBB, Satpol PP DKI Jakarta kerap melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang kebanyakan merupakan kafe dan rumah makan. Sementara tempat hiburan, dirinya mencatat hanya dua, yakni Top 1 dan Top 10.

Maka itu, dia menegaskan untuk pemilik usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau tidak, kata dia, pihaknya akan bertindak. "Kalau enggak kami tindak," tegasnya. (Baca juga: BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba )

Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. (Baca juga: Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )

Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved