Ini 15 Kriteria Hotel Tempat Isolasi Mandiri

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:05 WIB
loading...
Ini 15 Kriteria Hotel...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun standar kelaikan bagi hotel atau wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun standar kelaikan bagi hotel atau wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar," ucap Anies dalam Kepgub pada Jumat, (2/10/2020). (Baca juga; Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Graha Wisata TMII Mampu Tampung 102 Pasien Covid-19 )

Mantan Mendikbud itu juga meminta hotel dan wisma menyediakan camilan (snack), di samping menu makanan sehat sehari-hari selama pasien OTG COVID-19 melakukan isolasi. Selanjutnya, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah puskesmas, TNI dan Polri.

Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali. Agar kebersihan tetap terjaga, disarankan Hotel atau wisma memiliki pengolahan limbah yang baik. (Baca juga; Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus )

Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi COVID-19 di DKI:

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam
2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)
4. Tersedia fasilitas laundry
5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar
6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack
7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan
8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien
9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)
10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan COVID-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali
11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19
12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19);
13. Halaman yang cukup untuk olahraga
14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans
15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Covid-19 di Kabupaten...
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Jadi 50, Dinkes: Isolasi Mandiri Aja
Masih Tersedia, Begini...
Masih Tersedia, Begini Cara Dapat Obat Covid Gratis di Apotek via Telemedisin
Lebih Ringan dari Sebelumnya,...
Lebih Ringan dari Sebelumnya, Pasien Cacar Monyet Bisa Isoman
Rekomendasi
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved