Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:01 WIB
loading...
A A A
3. Kategori pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya, mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

4. Kategori pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dan pedagang kaki lima beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

5 Kategori MICE, gelanggang olahraga dan kebugaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

“Untuk seluruh sektor usaha diimbau untuk memperhatikan, jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Memperhatikan physical distance dengan menjaga jarak antrian minimal satu meter antar orang,” tulis akun IG @humaskotabekasi. (Baca juga; Pekan Depan, Hotel Bintang 2 di Bekasi Ini Jadi Tempat Isolasi OTG Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Konflik Timur Tengah...
Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania
Rekomendasi
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved