Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
3. Kategori pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya, mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
4. Kategori pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dan pedagang kaki lima beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
5 Kategori MICE, gelanggang olahraga dan kebugaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Untuk seluruh sektor usaha diimbau untuk memperhatikan, jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Memperhatikan physical distance dengan menjaga jarak antrian minimal satu meter antar orang,” tulis akun IG @humaskotabekasi. (Baca juga; Pekan Depan, Hotel Bintang 2 di Bekasi Ini Jadi Tempat Isolasi OTG Covid-19 )
4. Kategori pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dan pedagang kaki lima beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
5 Kategori MICE, gelanggang olahraga dan kebugaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Untuk seluruh sektor usaha diimbau untuk memperhatikan, jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Memperhatikan physical distance dengan menjaga jarak antrian minimal satu meter antar orang,” tulis akun IG @humaskotabekasi. (Baca juga; Pekan Depan, Hotel Bintang 2 di Bekasi Ini Jadi Tempat Isolasi OTG Covid-19 )
(wib)
Lihat Juga :