Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:01 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU. mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:
1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
2. Kategori dine-in dan take away, hanya sampai pukul 18.00 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:
1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
2. Kategori dine-in dan take away, hanya sampai pukul 18.00 WIB
Lihat Juga :