Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:01 WIB
loading...
Ini Aturan Pembatasan...
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU. mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )

Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:

1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

2. Kategori dine-in dan take away, hanya sampai pukul 18.00 WIB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Konflik Timur Tengah...
Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania
Rekomendasi
Grillz Mawar Biru Jennie...
Grillz Mawar Biru Jennie BLACKPINK Jadi Perbincangan, Ada yang Menyebut Mirip Gigi Berlubang
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved