75% Kecelakaan Selama PSBB Disumbang Sepeda Motor

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 08:13 WIB
loading...
75% Kecelakaan Selama...
Sebanyak 75% kecelakaan yang terjadi selama masa PSBB ketat disumbang dari kendaraan roda dua atau sepeda motor. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75% kecelakaan yang terjadi selama masa PSBB ketat disumbang dari kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sebagai perbandingan, selama PSBB transisi ada sebanyak 168 kecelakaan tapi saat PSBB ketat naik menjadi 169 insiden. Begitu juga angka korban meninggal naik menjadi 40% yaitu dari 10 kejadian menjadi 14 korban jiwa.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan disebabkan berbagai faktor, namun yang paling tinggi adalah human error. “Bisa karena mengantuk dan juga kehilangan konsentrasi,” katanya, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Terbalik di Depan Gedung DPR/MPR RI )

Dia menegaskan, kecelakaan lalu lintas tetap ada walaupun volume kendaraan di jalan Ibu kota berkurang selama PSBB ketat. Sebab, kondisi jalan yang sedikit lancar karena volume kendaraan berkurang, membuat pengendara memacu lebih cepat. “Jadi tingkat fatilasnya juga lebih tinggi hingga banyakk juga terjadi kecelakaan,” tukasnya. (Baca juga; Tawuran Remaja di Depok, Satu Orang Tewas Mengenaskan )

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia, seperti kurang hati-hati serta kurang konsentrasi. Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Fahri mengungkapkan petugas gencar menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.

Selain itu, memotivasi masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas dengan membentuk relawan lalu lintas, pembangunan monumen laka lantas dan deklarasi tertib lalu lintas. Langkah lainnya merekayasa lalu lintas, seperti pemasangan speed trap , water barrier (MCB) dan rambu-rambu. Petugas juga menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas serta responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved