Pembuang Bayi di Kali Cipinang Bakal Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:16 WIB
loading...
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A
A
A
JAKATA - Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono menyebutkan tak ada bekas luka penganiayaan terhadap bayi yang ditemukan di Kali Cipinang , Jakarta Timur, Senin 28 September 2020. Namun, untuk memastikan penyebab kematian sang bayi polisi masih menunggu hasil pemeriksaan RSCM, Jakarta Pusat.
"Kita tunggu hasil lengkap dari RSCM, tapi pada saat ditemukan kondisi bayi baru dilahirkan," kata Darmo di Mapolsek Jatinegera, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Cipinang )
Darmo menjelaskan, pada saat ditemukan bayi itu dalam kondisi tidak memakai pakaian. Adapun penyebab kematian sang bayi diduga karena kondisinya masih lemah sebab, lanjut dia, bayi itu ditemukan dalam keadaan tali pusar masih menempel.
"Setelah diangkat warga di tepi kali kemudian di bawa ke Puskesmas, tapi sayangnya nyawa bayi itu tidak tertolong," ujarnya. (Baca juga: Pria Misterius Berambut Gondrong Buang Mayat Bayi di Kali Cipinang )
Menurut Darmo, apabila pelaku tertangkap nantinya dijerat dengan pasal berlapis baik KUHP dan UU Perlindungan Anak. "Kita sudah kantongi ciri-ciri pelaku dan jelas nanti juga dikenakan UU Perlindungan Anak," ucapnya.
"Kita tunggu hasil lengkap dari RSCM, tapi pada saat ditemukan kondisi bayi baru dilahirkan," kata Darmo di Mapolsek Jatinegera, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Cipinang )
Darmo menjelaskan, pada saat ditemukan bayi itu dalam kondisi tidak memakai pakaian. Adapun penyebab kematian sang bayi diduga karena kondisinya masih lemah sebab, lanjut dia, bayi itu ditemukan dalam keadaan tali pusar masih menempel.
"Setelah diangkat warga di tepi kali kemudian di bawa ke Puskesmas, tapi sayangnya nyawa bayi itu tidak tertolong," ujarnya. (Baca juga: Pria Misterius Berambut Gondrong Buang Mayat Bayi di Kali Cipinang )
Menurut Darmo, apabila pelaku tertangkap nantinya dijerat dengan pasal berlapis baik KUHP dan UU Perlindungan Anak. "Kita sudah kantongi ciri-ciri pelaku dan jelas nanti juga dikenakan UU Perlindungan Anak," ucapnya.
(mhd)
Lihat Juga :