Dicecar 30 Pertanyaan, Ketua JARI 98 Terancam Denda Rp1 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:03 WIB
loading...
Dicecar 30 Pertanyaan,...
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa selesai menjalani pemeriksaan Gakkumdu. Willy dicecer 30 pertanyaan. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa selesai menjalani pemeriksaan Gakkumdu. Willy dicecer 30 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan itu, Willy didampingi sejumlah pengurus JARI 1998. Willy terancam denda Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel 2020 karena membagi-bagikan uang saat deklarasi. (Baca juga: Deklarasi Dukung Benyamin-Pilar, Ketua JARI 98 Dilaporkan Bagi-bagi Uang)

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, Willy diperiksa atas laporan terkait dugaan pembagian uang saat deklarasi dukungan kepada Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

"Kemarin laporan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu. Semua sepakat melanjutkan tahap selanjutnya yakni klarifikasi," ujarnya, Kamis (1/10/2020).

Sebelum klarifikasi ke terlapor, Gakkumdu telah memeriksa 4 saksi, tiga di antaranya berasal dari saksi pelapor yang memberatkan. "Kalau saksi ada 4, tapi satu tidak bisa hadir maka kita berikan undangan yang kedua. Ini saksi dari pelapor. Saksi ini bukan yang melihat langsung, tapi dari media sosial," kata Jazuli.

Sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan kepada Willy dalam klarifikasi ini. Semua pertanyaan itu fokus pada materi pelaporan yakni membagi-bagikan uang.

"Kita fokus klarifikasi JARI 98 yang bagi-bagikan uang. Ini kan masih on process tentu setelah proses klarifikasi kita akan buat kajian," ucapnya.

Dalam perkara ini, Willy akan dijerat pasal berlapis sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 dan Pasal 187 A. Ancamannya pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Baca juga: Polsek Sawah Besar Sosialisasi Gerakan 3M Lewat Film Pendek)

Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dalam pelaporan ini. Dia menganggap pelaporannya sebagai ujian pada pesta demokrasi.

"Saya kooperatif mendatangi Bawaslu lantaran diduga melakukan sawer uang oleh orang yang melaporkan saya. Saya sebagai pribadi sangat mencintai demokrasi dan saya anggap ini demokratis," ujarnya.

Dia menyindir orang yang melaporkannya ke Bawaslu agar ke depannya lebih cermat dalam melaporkan seseorang, terutama jika buktinya video.

"Ketika perkara ini mau dinaikkan atau tidak, saran saya besok-besok kalau mau melaporkan harus dilampirkan bukti yang kuat bukan hanya irisan video. Tapi, saya menghargai para pelapor," ungkapnya. (Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Launching Apartement Bebas COVID-19 di Tanjung Duren)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved