Setubuhi Adik Ipar di Bawah Umur Berkali Kali, Pria Paruh Baya Ditangkap
loading...
A
A
A
SAMBAS - Jufri alias Alel (45) tega menyetubuhi adik kandung istrinya sendiri yang masih di bawah umur. Parahnya lagi perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan pelaku selama berulang-ulang kali sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.
Jufri hanya bisa tertunduk malu saat dijemput petugas Kepolisian dari Polsek Tebas, Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat, pada Kamis siang (1/10/2020)
Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, Jufri ditangkap di rumahnya di Dusun Usaha, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. (Baca: Tersangka Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Kembali Ditangkap, 4 Masih Buron)
Menurut dia, perbuatan bejat Jufri pertama kali diketahui istrinya sendiri, Yusnita saat korban yang merupakan adik kandungnya tersebut bercerita telah diperlakukan tidak senonoh sejak bulan Januari hingga Agustus lalu oleh Jufri.
Padahal Yusnita berniat menitipkan adik kandungnya tersebut ke sang suami saat dirinya berangkat bekerja. (Baca juga:
Beredar Video, Diduga Pjs Bupati Rohil Terjaring Razia Prokes)
“Sehingga kesal dengan perbuatan suaminya itu Yusnita langsung melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Mapolsek Tebas,” kata Kapolsek Tebas Iptu Ambril.
Kini Jufri harus mendekam di sel Mapolsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut. “Jufri dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Jufri hanya bisa tertunduk malu saat dijemput petugas Kepolisian dari Polsek Tebas, Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat, pada Kamis siang (1/10/2020)
Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, Jufri ditangkap di rumahnya di Dusun Usaha, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. (Baca: Tersangka Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Kembali Ditangkap, 4 Masih Buron)
Menurut dia, perbuatan bejat Jufri pertama kali diketahui istrinya sendiri, Yusnita saat korban yang merupakan adik kandungnya tersebut bercerita telah diperlakukan tidak senonoh sejak bulan Januari hingga Agustus lalu oleh Jufri.
Padahal Yusnita berniat menitipkan adik kandungnya tersebut ke sang suami saat dirinya berangkat bekerja. (Baca juga:
Beredar Video, Diduga Pjs Bupati Rohil Terjaring Razia Prokes)
“Sehingga kesal dengan perbuatan suaminya itu Yusnita langsung melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Mapolsek Tebas,” kata Kapolsek Tebas Iptu Ambril.
Kini Jufri harus mendekam di sel Mapolsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut. “Jufri dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)