Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Operasi Yustisi Akhir Pekan di Puncak Berlanjut
Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:01 WIB
loading...
Penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak,Kabupaten Bogor, setiap akhir pekan kembali dilanjutkan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, perpanjangan keempat kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tak ada perbedaan mencolok. Jadi penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak setiap akhir pekan kembali dilanjutkan.
"Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/10/2020). (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Ade Yasin menyebutkan, keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari Rabu (30/09/2020) hingga Selasa (27/10/2020) tetap membatasi semua aktivitas seperti PSBB sebelumnya. Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif COVID-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya.
Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak. "Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020, menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak," ujarnya.
"Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/10/2020). (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Ade Yasin menyebutkan, keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari Rabu (30/09/2020) hingga Selasa (27/10/2020) tetap membatasi semua aktivitas seperti PSBB sebelumnya. Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif COVID-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya.
Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak. "Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020, menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak," ujarnya.
Lihat Juga :