Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Diduga Depresi, Ini Penjelasan Psikolog Forensik

Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:37 WIB
loading...
Pelaku Vandalisme Musala...
Psikolog Forensik Reza Indragiri menyoroti tentang pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Villa Tangerang Elok, Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Psikolog Forensik Reza Indragiri menyoroti tentang pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Villa Tangerang Elok, Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi menduga pelaku mengalami depresi, namun Reza meminta polisi mengusut penyebab pelaku depresi.

Dia menilai, apabila benar pelaku depresi, keluarga atau orang yang merawatnya bisa terkena jerat pidana atas aksi vandalisme di musala dan perobekan Alquran. "Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum,” tegasnya, Kamis (1/10/2020). (Baca juga; Meskipun Waras, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Perobekan Alquran dan ‘Saya Kafir’ )

Reza menuturkan, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Depresi lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri.

Alhasil, orang dengan gangguan depresi harus dijaga sebaik-baiknya. "Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," tegasnya. (Baca juga; Dikenal Rajin Ibadah, Pelaku Vandalisme di Musala Sempat Ingin Bunuh Ibu Kandung )

Penanganan hukum atas kasus vandalisme musala di Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum. "Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja," kata Reza.

Dia menambahkan, untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya. Juga jangan lupa, pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tidak boleh lalai, sehingga berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Perwakilan Ormas Katolik...
Perwakilan Ormas Katolik Imbau Laporan soal Ceramah JK Dicabut: Itu Hanya Editan
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved