Usai Pesta Narkoba, Polrestabes Medan Cokok Kadis Perindag Aceh Tenggara

Rabu, 30 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Usai Pesta Narkoba, Polrestabes Medan Cokok Kadis Perindag Aceh Tenggara
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Satnarkoba Polrestabes Medan mencokok Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara , RM yang baru saja berpesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Medan.

Selain oknum kadis, polisi juga menangkap 5 orang lainnya, dua di antaranya berstatus sebagai ASN.

Para pelaku pengguna narkoba hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas masing-masing berinsial SE, ZR, BM, DW, SN, dan RM yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketika ditangkap para pelaku sempat tidak sadarkan diri akibat pengaruh narkoba dan saat di interograsi para pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi yang dibeli di Kota Medan. (BACA JUGA: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Lanjutan)

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu butir pil ekstasi, sisa pakai para pelaku. Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyebut, dari enam pria yang ditangkap, 3 di antaranya berstatus sebagai ASN yakni RM sebagai kadis perindag Aceh Tenggara; ZR bendahara keuangan Pemkab Aceh Tenggara; dan SN staf umum Pemkab Aceh Tenggara. Sedangkan 3 pelaku lain berstatus sebagai warga biasa.

Dari total 8 orang yang ditangkap, polisi hanya menahan 6 orang saja karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine seluruh 8 orang yang ditangkap, hanya 6 orang saja yang dinyatakan positif. Sedangkan 2 lainnya yang merupakan wanita hasil tes urine dinyatakan negatif.

Dan sisa narkoba yang disita dipastikan merupakan nakoba sungguhan berdasarkan hasil uji laboratorium. (BACA JUGA: Jose Mourinho dan Frank Lampard Bersitegang di Pinggir Lapangan)

Barang bukti berhasil disita satu butir pil ektasi, sejumlah hp milik para pelaku penguna narkoba dan hasil tes urine.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun dijerat UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian saat ini juga tengah memburu pemasok narkoba kepada para pelaku, apakah dibeli di tempat hiburan tempat para pelaku berpesta narkoba atau justru dibeli dari tempat lain.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2070 seconds (0.1#10.140)