Polres Tasikmalaya Amankan 7 Mobil dari Pelaku Penggelapan
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Mobil yang merupakan hasil penggelapan dan penipuan oleh tersangka DR warga Kampung Jagawaras RT 06 RW 09 Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini berada di Mapolres dan dipersilakan masyarakat yang kehilangan datang ke Mapolres.
"Bagi yang merasa kehilangan sila ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun," kata Waka Polres Tasikmalaya Kabupaten, Kompol Rita Suwadi didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellear Tarigan, Selasa (5/5/2020).
Menurut Rika, mobil tersebut merupakan hasil modus rental yang kemudian digadaikan. Dari tujuh unit itu, satu unitnya telah diambil pemilik. "Pelaku mengaku karena kepepet punya utang. Ia menyewa seminggu kemudian digadaikan dengan harga variatif dari Rp 15 juta sampai ada yang Rp 30 juta," ujarnya,
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pidana empat tahun penjara sesuai KUHPidana Pasal 372 dan atau Pasal 378.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni Surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
Adapun unit mobil yang diamankan tersebut yakni tiga jenis Xenia berplat nomor D 1426 VX, D 1673 AAO serta satunya tanpa plat nomor, Avanza berplat nomor D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Livina berplat nomor B 2808 OC.
"Bagi yang merasa kehilangan sila ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun," kata Waka Polres Tasikmalaya Kabupaten, Kompol Rita Suwadi didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellear Tarigan, Selasa (5/5/2020).
Menurut Rika, mobil tersebut merupakan hasil modus rental yang kemudian digadaikan. Dari tujuh unit itu, satu unitnya telah diambil pemilik. "Pelaku mengaku karena kepepet punya utang. Ia menyewa seminggu kemudian digadaikan dengan harga variatif dari Rp 15 juta sampai ada yang Rp 30 juta," ujarnya,
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pidana empat tahun penjara sesuai KUHPidana Pasal 372 dan atau Pasal 378.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni Surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
Adapun unit mobil yang diamankan tersebut yakni tiga jenis Xenia berplat nomor D 1426 VX, D 1673 AAO serta satunya tanpa plat nomor, Avanza berplat nomor D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Livina berplat nomor B 2808 OC.
(nag)