Kelabuhi Polisi, Pelaku Curanmor Amatiran Ini Ubah Warna Kendaraan
loading...
A
A
A
BENGKULU - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AN (22), warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu diringkus polisi. Tersangka disergap dikediamannya bersama barang bukti kendaraan hasil curian yang telah berubah warna, Selasa (29/9/2020).
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kecamatan Pinang Raya pada akhir Agustus 2020 lalu. Beraksi pada dini hari, tersangka berhasil membawa kabur satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Vega R. (Baca juga: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan)
"Masih amatir. Tidak dibongkar, hanya merubah warna motor. Pengakuannya sekali, namun masih terus kita dalami. Iya dipakai sendiri katanya," kata Kapsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira. (Baca juga: Demo Bebaskan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi)
Tersangka yang saat ini menjadi tahanan otoritas Kepolisian terjerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kecamatan Pinang Raya pada akhir Agustus 2020 lalu. Beraksi pada dini hari, tersangka berhasil membawa kabur satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Vega R. (Baca juga: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan)
"Masih amatir. Tidak dibongkar, hanya merubah warna motor. Pengakuannya sekali, namun masih terus kita dalami. Iya dipakai sendiri katanya," kata Kapsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira. (Baca juga: Demo Bebaskan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi)
Tersangka yang saat ini menjadi tahanan otoritas Kepolisian terjerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun penjara.
(shf)