Kejaksaan Pasangkayu Awasi Penyaluran BLT Dana Desa di Kecamatan Pedongga

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:41 WIB
loading...
Kejaksaan Pasangkayu...
Kejaksaan Pasangkayu Awasi Penyaluran BLT Dana Desa di Kecamatan Pedongga
A A A
PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri Pasangkayu turut melakukan pengawasan terhadap Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kecamatan Pedongga (Martasari, Pedanda dan Malei), Selasa, (5/5/2020).

Hadir dalam penyerahan BLT dana desa, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jul Indra Dhana Naaution, Kabid UM PMD Pasangkayu Camat Pedongga, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui Kasi Intel, Fauzi kepada Sindonews, menjelaskan, keterlibatan kejaksaan dalam pengawasan penyaluran bantuan BLT dana desa di Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, jangan sampai jatuh ketangan yang tidak berhak.

Menurut Fauzi, saat ini masyarakat sudah susah di masa Pandemi Covid-19. Oleh karena itu Kejaksaan Pasangkayu, akan berusaha membantu pemerintah untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana BLT di setiap desa kecamatan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

"Kejaksaan akan berusaha bersama pemkab memperketat penggunaan anggaran. Rakyat itu sedang sulit cari uang dimasa pandemi Covid-19,"ucap Fauzi

Kejaksaan berperan penting mengawasi dana desa agar alokasi penggunaan anggaran dari pemerintah pusat tersebut tepat sasaran.

"Kejaksaan memperketat pengawasan penyaluran dana rakyat karena adanya perjanjian kerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,"kata Fauzi

Pengawasan tersebut untuk percepatan dan pemerataan penggunaan dana desa. Mengenai pengawasan itu sendiri bukan semata-mata melakukan tindakan tetapi juga upaya pencegahan. Sebab penegakan hukum represif dilakukan dalam upaya pencegahan supaya penyelewengan tidak terjadi.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)