Hindari PHK, PHRI Minta Pemprov DKI Izinkan Pengunjung Makan di Tempat
Selasa, 29 September 2020 - 12:33 WIB
loading...
PHRI meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali restoran di mal dan hotel untuk melayani makan di tempat selama PSBB ketat. SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali restoran di mal dan hotel untuk melayani makan di tempat selama PSBB ketat berlaku. PHRI khawatir banyak restoran yang tutup dan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perihal izin agar restoran di mal dan hotel diperbolehkan melayani pengunjung makan di tempat.
"Sampai saat ini belum ada kepastian apakah restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau tidak. Tahu- tahu PSBB ketat diperpanjang hingga 11 Oktober," kata Emil kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga; Penerapan PSBB Ketat, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Ibu Kota Turun 21% )
Emil menjelaskan, selama masa transisi lalu, tidak ada klaster penularan COVID-19 di restoran atau tempat makan di Jakarta. Klaster penularan COVID-19 justru banyak bermunculan di area perkantoran hingga pasar-pasar tradisional.
Selama ini, kata Emil, restoran tersebut telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang diterapkan di mal atau hotel tempatnya berada. "Kami memohon meminta izin memperbolehkan dine-in (makan di temoat) lagi karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan. Apalagi, restoran di mal dan hotel protokolnya kan double," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perihal izin agar restoran di mal dan hotel diperbolehkan melayani pengunjung makan di tempat.
"Sampai saat ini belum ada kepastian apakah restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau tidak. Tahu- tahu PSBB ketat diperpanjang hingga 11 Oktober," kata Emil kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga; Penerapan PSBB Ketat, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Ibu Kota Turun 21% )
Emil menjelaskan, selama masa transisi lalu, tidak ada klaster penularan COVID-19 di restoran atau tempat makan di Jakarta. Klaster penularan COVID-19 justru banyak bermunculan di area perkantoran hingga pasar-pasar tradisional.
Selama ini, kata Emil, restoran tersebut telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang diterapkan di mal atau hotel tempatnya berada. "Kami memohon meminta izin memperbolehkan dine-in (makan di temoat) lagi karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan. Apalagi, restoran di mal dan hotel protokolnya kan double," pungkasnya.
Lihat Juga :