Terlibat Penggelapan Mobil, Oknum Anggota DPRD Langkat Diringkus Polisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
A A A
Sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumahnya di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga. Setelah mengamankan TTM, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.

“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” ungkap Iptu Sormin.

Iptu Sormin menambahkan, petugas juga mengamankan oknum anggota DPRD Langkat di Medan berinisial SF alias AS alias A di rumahnya. Tersangka SF dan WN diketahui merupakan saudara sepupu. Keterkaitan oknum anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil yang digadaikan WN sebesar Rp 25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.

"Para tersangka TTM, RF, WN dan SF saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
(zil)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)