Terlibat Penggelapan Mobil, Oknum Anggota DPRD Langkat Diringkus Polisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
Terlibat Penggelapan...
Ilustrasi/Okezone
A A A
Polres Sibolga meringkus oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial SF alias AS alias A (40) di rumahnya Jalan A Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, pada Senin (4/5/2020).

Oknum anggota dewan yang juga tinggal di Pangkal Pasar Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat ini, diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Kota Sibolga.

Penangkapan oknum anggota DPRD tersebut, berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza Nopol BA 1473 OA milik korban pada Sabtu (15/7 2017) lalu.

Kepada Polisi, korban menuturkan, dirinya semula menyerahkan mobil milik Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Selanjutnya, WN merentalkan lagi kepada TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu. Seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri Meyrikson Tambunan.

WN dan TTM yang dihubungi Wandri Meyrikson Tambunan lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi. Ternyata, WN menggadaikan mobil tersebut kepada SF oknum anggota DPRD Langkat sebesar Rp25 juta. Tersangka WN menggadaikan mobil itu kepada SF dengan alasan butuh uang untuk berobat istrinya.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.

“Dalam kasus ini Wandri dirugikan sekitar Rp 150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” kata Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020) malam.

Pascaresmi dilaporkan ke Polres Sibolga, polisi terus melakukan lidik untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.

Kemudian pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa WN dan TTM sudah berada di Kota Sibolga. Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumahnya di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga. Setelah mengamankan TTM, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.

“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” ungkap Iptu Sormin.

Iptu Sormin menambahkan, petugas juga mengamankan oknum anggota DPRD Langkat di Medan berinisial SF alias AS alias A di rumahnya. Tersangka SF dan WN diketahui merupakan saudara sepupu. Keterkaitan oknum anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil yang digadaikan WN sebesar Rp 25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.

"Para tersangka TTM, RF, WN dan SF saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)