Layani Pengunjung Makan di Tempat, Dua Kafe di Kebon Pala Jaktim Ditutup 3 Hari

Minggu, 27 September 2020 - 15:36 WIB
loading...
Layani Pengunjung Makan...
Petugas gabungan Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur menutup dua kafe saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu 26 September 2020. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur menutup dua kafe saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu 26 September 2020. Penutupan itu dilakukan karena pemilik kafe melayani pengunjung yang makan di tempat.

Lurah Kebon Pala Faisal Rizal mengatakan, sosialisasi terkait larangan tempat kuliner membolehkan makan di tempat sudah digalakkan. Namun, faktanya para pengusaha tetap nekat menerima pengunjung dan mengabaikan larangan tersebut.

"Dua kafe ini kita sanksi tutup selama 3x24 jam. Pengunjung yang makan di tempat tidak kita berikan sanksi karena yang melanggar kan pengelola," ujar Faisal, Minggu (27/9/2020). (Baca juga: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)

Menurut dia, alasan pengelola membolehkan pengunjung makan di tempat karena pesanan yang diterima bisa lebih banyak ketimbang melayani pesanan yang dibawa pulang.

Penutupan 3x24 jam ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Namun, jika dua kafe itu kembali melanggar maka sanksi berikutnya bukan lagi penutupan, melainkan membayar denda administrasi sebesar Rp50 juta. (Baca juga: 2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Rekomendasi Kafe...
10 Rekomendasi Kafe di Jakarta Timur, Pemandangan LRT hingga Sungai Ciliwung
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 di KPK Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB, Ayo Gercep Daftar!
Catat Biar Tidak Kelewat!...
Catat Biar Tidak Kelewat! Ini Waktu Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Ditutup
Rekomendasi
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved