Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Diminta Pahami Ketentuan PKPU

Minggu, 27 September 2020 - 14:16 WIB
loading...
Kampanye di Masa Pandemi,...
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadi. Foto SINDOnews
A A A
BIMA - Tahapan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 mengharuskan pelaksanaan tahapan mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tahapan kampanye. Ada beberapa ketentuan baru yang wajib diketahui tim dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bima peserta pemilihan tahun 2020.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye , pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka. (Baca: Ini Proses dan Tahapan Pilkada Serentak 2020)

“Tapi pada masa pandemi Covid-19 rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” jelas Ady, Minggu (27/9).

Itupun kata Ady, dengan ketentuan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19 di semua tahapan pemilihan. Untuk pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Diutamakan melalui media sosial dan dalam jaringan (daring).

Kemudian dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi Peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Maksimal hanya 50 orang. Peserta kampanye lainnya hanya bisa mengikuti melalui live streaming media sosial dan media daring,” papar Ady. (Baca: KPU Beberkan Alasan Pilkada 2020 Dirancang 23 September)

Catatan lainnya yakni, undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan link jika menggunakan live streaming melalui media sosial dan media daring.

Dalam PKPU 13 Tahun 2020 juga diatur ketentuan larangan dan sanksi bagi pasangan calon apabila tetap menggelar rapat umum dan kampanye lainnya seperti perlombaan, kegiatan olahraga, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial atau kegiatan bentuk lain yang melibatkan kerumunan massa pendukung.

“Dalam Pasal 88C, sanksi akan diberikan peringatan tertulis hingga pembubaran oleh Bawaslu apabila tidak diindahkan oleh pasangan calon,” tegas Ady. Begitupun kalau melanggar ketentuan jumlah peserta dan tidak menerapkan protokol Covid-19 dalam kampanye bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.

Sanksinya diatur dalam Pasal 88D, akan diberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis serta larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Rekomendasi
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved