ASN Harus Netral di Pilkada, Gubernur Sumut Lantik 10 Pjs Bupati - Walikota

Sabtu, 26 September 2020 - 10:33 WIB
loading...
ASN Harus Netral di...
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 10 Pjs Bupati/Walikota, di pendopo rumah dinas gubernur di Medan,Jumat (25/9/2020). (foto: SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 10 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota yang akan menggantikan bupati/walikota definitif yang cuti selama masa kampanye Pilkada serentak 2020, di pendopo rumah dinas gubernur, Jumat kemarin.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan surat keputusan. Para Pjs menjabat selama bupati/walikota menjalani cuti kampanye pada Pilkada serentak 2020 sampai 5 Desember 2020. BACA JUGA : Partai gelora Dukung Bobby - Aulia Rachman di Pilkada Kota Medan

Gubernur juga menetapkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Saut Parlindungan Simamora sebagai Plt Bupati Humbahas dan Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu sebagai Plt Bupati Nias Utara yang ditandai dengan penyerahan surat keputusan Plt.

Sebelumnya, Edy melantik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut Kaiman Turnip sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, menggantikan penjabat bupati,Asren Nasution.

Gubsu Edy menekankan agar pejabat yang dikukuhkan menjadi Pj dan Pjs kepala daerah, untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak 2020. “ASN harus netral. Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” tegasnya. BACA JUGA : Mayat Mr X Ditemukan Mengambang di sungai Tanjung Tiram

Edy menyampaikan tidak ada indikator khusus dalam memilih Pj dan Pjs tersebut. Menurutnya Pj dan Pjs tidak memiliki wewenang dalam pengambilan kebijakan yang strategis. “Sebenarnya tidak ada indikator, karena waktunya hanya 73 hari (menjabat). Dia hanya melaksanakan tugas dalam waktu jabatan yang kosong, tidak akan mengambil tindakan yang strategis,” ujar Edy.

Pjs Bupati/Walikota yang dikukuhkan:

- Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung : Pjs Bupati Asahan
- Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus: Pjs Bupati Labuhan Batu
- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis: Pjs Bupati Mandailing Natal
- Kepala Dinas Tenaga Kerja Harianto Butar-Butar: Pjs Bupati Toba
- Inspektur Lasro Marbun: Pjs Bupati Samosir. BACA JUGA : Bandar Sabtu Ditembak Mati Polrestabes Medan
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Irman Oemar: Pjs Bupati Serdang Bedagai
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua: Pjs Bupati Nias Selatan
- Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Arief Sudarto Trinugroho: Pjs Walikota Medan
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismael Parenus Sinaga: Pjs Walikota Tanjungbalai
- Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis: Pjs Walikota Gunungsitoli.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3524 seconds (0.1#10.140)