Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Gambir
Sabtu, 26 September 2020 - 00:45 WIB
loading...
A
A
A
"Korban ikut tawuran juga. Kebetulan memang korban juga menunggu di lokasi tersebut dan terjadi tawuran. Sedangkan barang bukti yang kami amankan ini di tempat lokasinya mereka. Kemudian ada hape yang memviralkan pada saat kejadian, dia share secara live," tambahnya.
Karena seringkali pemicu tawuran lewat IG, Heru mengaku telah menempatkan personel di daerah rawan tawuran yang kerap dipamerkan di media sosial.
"Kami sebetulnya sudah melakukan itu. Tetapi karena mereka IG-nya banyak sekali, kalau yang sudah terdeteksi dengan kita, kita langsung menduduki poin tersebut untuk mengantisipasi. Ini sudah seringkali kita lakukan, tapi kadang-kadang kecolongan juga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan. "Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun," tutup Heru.
Karena seringkali pemicu tawuran lewat IG, Heru mengaku telah menempatkan personel di daerah rawan tawuran yang kerap dipamerkan di media sosial.
"Kami sebetulnya sudah melakukan itu. Tetapi karena mereka IG-nya banyak sekali, kalau yang sudah terdeteksi dengan kita, kita langsung menduduki poin tersebut untuk mengantisipasi. Ini sudah seringkali kita lakukan, tapi kadang-kadang kecolongan juga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan. "Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun," tutup Heru.
(maf)
Lihat Juga :