Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Gambir

Sabtu, 26 September 2020 - 00:45 WIB
loading...
Bersenjata Celurit,...
Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran S (18) dan MN (20). Keduanya terlibat bentrok pada Jumat (18/9/2020) di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Gambir. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran inisial S (18) dan MN (20). Keduanya terlibat bentrok pada Jumat 18 September 2020 di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Banyak Kecelakaan Libatkan Anak, Polda Metro Jaya buat Layanan Terpadu)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, tawuran antar kelompok itu mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian wajah, kepala, punggung dan pinggang akibat terkena celurit.

"Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Terpidana Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot)

Ia melanjutkan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sebelum 1x24 jam.
Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain batu, celurit, sepeda motor, handphone, baju dan kayu.

"Korban ikut tawuran juga. Kebetulan memang korban juga menunggu di lokasi tersebut dan terjadi tawuran. Sedangkan barang bukti yang kami amankan ini di tempat lokasinya mereka. Kemudian ada hape yang memviralkan pada saat kejadian, dia share secara live," tambahnya.

Karena seringkali pemicu tawuran lewat IG, Heru mengaku telah menempatkan personel di daerah rawan tawuran yang kerap dipamerkan di media sosial.

"Kami sebetulnya sudah melakukan itu. Tetapi karena mereka IG-nya banyak sekali, kalau yang sudah terdeteksi dengan kita, kita langsung menduduki poin tersebut untuk mengantisipasi. Ini sudah seringkali kita lakukan, tapi kadang-kadang kecolongan juga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan. "Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun," tutup Heru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved