Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada Serentak 2020 Dipertaruhkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tak kunjung direspons.
Padahal, perppu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Hingga pekan pertama Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan perppu tersebut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut nasib penundaan Pilkada 2020 akan dipertaruhkan.
“Tidak begitu jelas, apa sesugguhnya alasan Presiden, sehingga belum juga menerbitkan perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang Presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Senin, 4 Mei 2020.
Titi menguraikan, syarat-syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan perppu pilkada ini sudah terpenuhi. Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level UU untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Corona.
“Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah,” ucapnya.
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan UU biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Corona.
“Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu,” imbuhnya.
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan.
Padahal, perppu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Hingga pekan pertama Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan perppu tersebut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut nasib penundaan Pilkada 2020 akan dipertaruhkan.
“Tidak begitu jelas, apa sesugguhnya alasan Presiden, sehingga belum juga menerbitkan perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang Presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Senin, 4 Mei 2020.
Titi menguraikan, syarat-syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan perppu pilkada ini sudah terpenuhi. Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level UU untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Corona.
“Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah,” ucapnya.
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan UU biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Corona.
“Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu,” imbuhnya.
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan.