Langgar PSBB, Dua Tempat Makan dan Pangkas Rambut di Koja Ditutup

Kamis, 24 September 2020 - 13:33 WIB
loading...
Langgar PSBB, Dua Tempat...
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Kecamatan Koja menutup sementara dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut di Jalan Danau Sunter Utara, Koja, Jakarta Utara , Kamis (24/9/2020). Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada tiga tempat usaha yang kita tutup sementara. Dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut," ujar Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati kepada SINDONews. (Baca juga; Angka Kesembuhan Pasien COVID-19 Bertambah, Depok Masuk Zona Oranye Pekan Ini )

Menurut Evita ada beberapa pertimbangan petugas melakukan penutupan terhadap tiga usaha tersebut. "Untuk rumah makan tadi masih menyiapkan fasilitas makan minum di tempat dan tidak ada jaga jarak. Sementara untuk barber shop memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi," ucapnya.

Petugas memberikan sanksi kepada pemilik usaha tidak boleh beroperasi selama tiga hari. "Denda kita belum kenakan. Nanti pada saat pelanggaran kedua apabila masih melanggar baru dikenakan denda Rp50 juta sesuai Pergub 79/2020 dan Pergub 88/2020," kata Evita. (Baca juga; Empat Lansia Terjaring Operasi Masker di Koja Jakut )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buka di Pulo Gadung,...
Buka di Pulo Gadung, Rumah Makan Ini Padukan Kehangatan Keluarga dan Keramahtamahan
Dinilai Timbulkan Perpecahan,...
Dinilai Timbulkan Perpecahan, Polemik Lisensi Rumah Makan Minang Harus Dihentikan
Menu Nusantara Lezat...
Menu Nusantara Lezat hingga Tempat Instagramable, Roemah Kuliner Jadi Pilihan Tepat
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved