36.000 Petani Terlindungi, Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK Cetak Rekor MURI

Rabu, 23 September 2020 - 16:33 WIB
loading...
36.000 Petani Terlindungi,...
36.000 Petani Terlindungi, Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK Cetak Rekor MURI. Foto/Ist
A A A
MANADO - Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapat pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No.9650/R.MURI/IX/2020.

Rekor ini terkait dengan perhatian Pemprov Sulut yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut.

Kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulut.

Sebagai bukti komitmen terhadap nasib para petani penggarap dan buruh tani, Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/09/2020).

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.

“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap. Namun, saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya mengimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,” tegas Olly.

“Profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar. Karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sulut yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK,” ungkap Agus.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulut dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya. (Baca juga: Penerbangan Cargo Manado-Tokyo, Terobosan Gubernur Olly Saat Pandemi)

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini. Saya berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini,” tandas Rekson. (Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Kenakan Pakaian Adat Sangihe, Ini Maknanya)

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5173 seconds (0.1#10.140)