Produksi Sabu Sendiri, 2 Pemuda Dibekuk Polda Sultra

Rabu, 23 September 2020 - 11:11 WIB
loading...
Produksi Sabu Sendiri, 2 Pemuda Dibekuk Polda Sultra
Dua pemuda pembuat sabu ditangkap petugas Ditreskoba Polda Sultra. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI -

Dua pemuda, rendy (35) dan Adriel (20) yang merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk anggota Direskoba Polda Sultra, karena memproduksi sendiri sabu .

(Baca juga: Bocah Viral Titok dengan Nakes Pakai APD Sembuh Dari COVID-19 )

Mereka memproduksi sendiri sabu dalam bentuk industri kecil di rumahnya yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Boongoeya, kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (23/9/2020).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah Rendy, ditemukan sabu seberat 10 gram dan sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan kedua pelaku untuk meracik sabu .

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mampu memproduksi sabu sendiri karena belajar dari tayangan di Youtube. Mereka membutuhkan waktu dua tahun untuk uji coba hingga mampu memproduksi sabu sendiri.

(Baca juga: Ini Gejala Awal 2 Warga Blitar yang Tewas Usai Pesta Miras )

Dari empat kali percobaan produksi sabu yang telah mereka lakukan, sabu yang dihasilkan keduanya belum sempurna karena belum bisa terbentuk menjadi kristal, namun masih berbentuk cairan.

Kanit 1 Subdit 3 Ditreskoba Polda Sultra, AKP Ogen Sairi mengatakan, aksi keduanya terbongkar setelah ada laporan masyarakat terkait produksi sabu tersebut. "Kami lakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk keduanya," tegasnya.

(Baca juga: Dewan Ingatkan Ganjar Jangan Jadikan COVID-19 Ajang Pencitraan )

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Sultra, dan barang bukti berupa sabu setengah jadi dan peralatan produksinya disita untuk penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 113 subsider pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)