9 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Restoran Selama PSBB

Rabu, 23 September 2020 - 10:40 WIB
loading...
9 Aturan Ini Harus Dipatuhi...
Pengusaha restoran dan cafe yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ada sembilan peraturan yang harus dipatuhi pengusaha restoran yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 September 2020. Ketentuan itu mengacu kepada Surat Edaran No 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.

"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Melambung, 83% Tempat Tidur dan 79% ICU Rumah Sakit di Jakarta Penuh )

9 aturan yang harus dipatuhi pengelola restoran, adalah sebagai berikut:

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan;

3.Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Brunch Ikonik Bali Ini...
Brunch Ikonik Bali Ini Berubah Total, Sajikan Seafood Premium Racikan Baru
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved