Perppu 1/2020 yang Berpotensi Melanggar Konstitusi, Dibahas di Paripurna Pekan Depan

Selasa, 05 Mei 2020 - 09:25 WIB
loading...
Perppu 1/2020 yang Berpotensi...
Perppu yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu itu, bakal dibahas dalam Rapat Paripurna 12 Mei mendatang, sebelum nantinya dijadikan undang-undang. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, disebut berpotensi melanggar konstitusi.

Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara.

Demikian diungkapkan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam. Kata Dia Perppu yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu itu, bakal dibahas dalam Rapat Paripurna 12 Mei mendatang, sebelum nantinya untuk dijadikan undang-undang.

Menurut Ecky, sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, dimana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Ada 3 Proyek Besar,...
Sebut Ada 3 Proyek Besar, Rachmat Gobel Optimistis Gorontalo Bakal Maju
DPR Kirim Bantuan untuk...
DPR Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera, Diantar Langsung Cucun Syamsurijal
PSI Banten Targetkan...
PSI Banten Targetkan Lolos ke DPR pada Pemilu 2029
Bakal Ada Demo Buruh...
Bakal Ada Demo Buruh di Istana dan DPR, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin
DPR dan DPD RI Soroti...
DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang
Fenomena Maraknya Fotografer...
Fenomena Maraknya Fotografer CFD, Legislator PDIP: Tak Boleh Langgar Hak Privasi
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Rekomendasi
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved