Perppu 1/2020 yang Berpotensi Melanggar Konstitusi, Dibahas di Paripurna Pekan Depan
Selasa, 05 Mei 2020 - 09:25 WIB
loading...
Perppu yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu itu, bakal dibahas dalam Rapat Paripurna 12 Mei mendatang, sebelum nantinya dijadikan undang-undang. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, disebut berpotensi melanggar konstitusi.
Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara.
Demikian diungkapkan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam. Kata Dia Perppu yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu itu, bakal dibahas dalam Rapat Paripurna 12 Mei mendatang, sebelum nantinya untuk dijadikan undang-undang.
Menurut Ecky, sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, dimana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.
Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara.
Demikian diungkapkan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam. Kata Dia Perppu yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu itu, bakal dibahas dalam Rapat Paripurna 12 Mei mendatang, sebelum nantinya untuk dijadikan undang-undang.
Menurut Ecky, sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, dimana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.
Lihat Juga :