Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB
loading...
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau rusak akibat pembukaan lahan dengan alat berat. Foto: Dok Kemenhut
A A A
BATAM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kebijakan tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha, sehingga perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan.

GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Baca juga: Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas



Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menuturkan, penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. Dia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

“Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dia mengatakan, tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. “Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. “Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan. "Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” kata Hari.

Dia melanjutkan, penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengelolaan Konflik...
Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Eropa Bagai Neraka Akibat...
Eropa Bagai Neraka Akibat Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas, Ini 5 Faktanya
Kemenhut Realisasikan...
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
Rekomendasi
Berdesain Aerodinamis,...
Berdesain Aerodinamis, Toyota Corolla Versi Terbaru Siap Diperkenalkan
Salip Nvidia, Apple...
Salip Nvidia, Apple Kembali Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Solusi Transportasi...
Solusi Transportasi Praktis untuk Kelancaran Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Demo Kantor Setwapres,...
Demo Kantor Setwapres, Emak-emak Tuntut Gibran Tunjukkan Ijazah SMA
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Dorong Birokrasi Profesional,...
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Bogor Terapkan Seleksi Terbuka Berbasis Sistem Merit
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved