Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Prefinancing Rp33,2 Miliar
Rabu, 23 September 2020 - 07:04 WIB
loading...
Pemkab Siak dan PTPN V menandatangani Kesepakatan Prefinancing Rp33,2 Miliar. Foto/iNewsTV/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak , Riau, sepakat untuk melakukan pembayaran "prefinancing" atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V ( PTPN V ).
Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau.(Baca juga: Seorang Warga India Bekerja di Siak Riau Positif COVID-19 )
"Kami telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Disaksikan Kabaharkam, PTPN V-Polda Riau Jalin Kesepakatan Terkait Pengamanan Aset )
Kesepakatan pembayaran tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan kesepakatan pembayaran biaya dari Pemerintah Kabupaten Siak ke PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Jatmiko menjelaskan, jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.
Sehingga, dia berharap buah manis proses panjang kesepakatan tersebut dapat terus meningkat hubungan baik antara PTPN selaku perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet terbesar di Riau dengan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Semoga dengan adanya kesepakatan ini menambah eratnya hubungan baik antara PTPN V dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Kemudian, sinergi yang telah terjalin selama ini dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat terus terjalin dan berkelanjutan," urai Jatmiko.
Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau.(Baca juga: Seorang Warga India Bekerja di Siak Riau Positif COVID-19 )
"Kami telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Disaksikan Kabaharkam, PTPN V-Polda Riau Jalin Kesepakatan Terkait Pengamanan Aset )
Kesepakatan pembayaran tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan kesepakatan pembayaran biaya dari Pemerintah Kabupaten Siak ke PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Jatmiko menjelaskan, jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.
Sehingga, dia berharap buah manis proses panjang kesepakatan tersebut dapat terus meningkat hubungan baik antara PTPN selaku perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet terbesar di Riau dengan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Semoga dengan adanya kesepakatan ini menambah eratnya hubungan baik antara PTPN V dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Kemudian, sinergi yang telah terjalin selama ini dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat terus terjalin dan berkelanjutan," urai Jatmiko.
Lihat Juga :