Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik

Senin, 27 Juli 2026 - 09:09 WIB
loading...
Pakar: Meski Berdamai,...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, meski berdamai, tiga oknum Polda Jabar harus tetap diproses etik. Foto/SindoNews.
A A A
JAKARTA - Penyelesaian secara damai Fiktor Harefa, seorang satpam dengan tiga oknum anggota Polda Jawa Barat yang diduga terlibat insiden kendaraan Alphard di Bundaran HI tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sesuai ketentuan, ketiganya tetap diproses Propam Polda Jabar dan bakal mendapat sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyrakat terhadap Polri di masyarakat.

"Walau sudah ada perdamaian, Kita percaya Propam Polda Jabar pasti akan berikan sanksi tegas," kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (27/7/2026).

Direktur Eksekutif Lemkapi ini menilai penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Menteng merupakan hak para pihak dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, mekanisme tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban internal anggota Polri apabila terbukti melanggar aturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

"Kita menghormati penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri harus tetap berjalan secara tegas, objektif, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujarnya.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan tindakan anggota Polri yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lihat video: Pramono Minta Aparat Usut Sopir Alphard Arogan di Bundaran HI


Selain itu, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, perilaku tiga oknum anggota Polda Jawa Barat tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menurunkan citra Polri yang selama ini terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui reformasi kelembagaan.

"Perbuatan seperti ini telah melukai hati masyarakat dan dapat menurunkan citra Polri. Oleh karena itu, apabila terbukti bersalah, mereka harus diberikan sanksi yang tegas sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran, penempatan khusus, mutasi yang bersifat demosi, hingga sanksi etik lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," tegasnya.

Edi menyatakan optimistis Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat akan menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

”Kita percaya Propam Polda Jawa Barat akan bekerja secara profesional dan menjatuhkan sanksi yang adil sesuai fakta hasil pemeriksaan. Penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Rekomendasi
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pelayanan,...
Perkuat Ekosistem Pelayanan, Jasa Raharja Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved