Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB
loading...
Video Viral di Lubuk...
Video seorang siswa datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi pengingat penting bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memahami tahapan aktivasi rekening sebelum mendatangi bank penyalur. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi pengingat penting bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memahami tahapan aktivasi rekening sebelum mendatangi bank penyalur.

Aktivasi rekening merupakan proses untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif. Tahapan tersebut berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan ke rekening sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian dan dananya ditransfer ke rekening.

Baca Juga: BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi dan perlu menyelesaikan proses aktivasi rekening untuk mengikuti tahapan penyaluran berikutnya.

Untuk tahun 2026, batas waktu aktivasi rekening PIP berlangsung hingga akhir Desember 2026. Penerima dan keluarga tetap perlu memperhatikan informasi dari sekolah serta bank penyalur agar proses aktivasi dapat diselesaikan sesuai jadwal dan dokumen yang dipersyaratkan.

Batas waktu tersebut memberikan ruang bagi keluarga untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan mempertimbangkan kondisi peserta didik sebelum melakukan aktivasi. Namun, penerima tetap disarankan tidak menunda hingga mendekati batas akhir agar terdapat waktu yang memadai untuk melengkapi dokumen apabila diperlukan penyesuaian.

Hal lain yang penting dipahami adalah aktivasi rekening tidak serta-merta berarti dana bantuan dapat langsung ditarik pada hari yang sama. Waktu penyaluran dana mengikuti proses penetapan penerima serta jadwal yang ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, tahapan yang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening PIP, bukan pencairan dana secara langsung. Karena itu, keluarga penerima perlu memastikan status peserta didik, kelengkapan dokumen, dan informasi penyaluran dana melalui sekolah maupun kanal resmi sebelum mendatangi bank.

Sebelum melakukan aktivasi, peserta didik dan keluarga disarankan berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk memastikan dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan tersebut antara lain identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari satuan pendidikan, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.

Kelengkapan dokumen diperlukan agar bank dapat melakukan verifikasi identitas dan kesesuaian data sebelum rekening diaktifkan. Setelah proses verifikasi selesai, penerima akan memperoleh fasilitas rekening sesuai mekanisme yang berlaku.

Rekening aktif tersebut selanjutnya digunakan untuk menerima dana PIP setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan oleh kementerian. Dengan demikian, waktu dana masuk ke rekening tidak ditentukan berdasarkan tanggal aktivasi masing-masing siswa.

Peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam SK Pemberian dan menerima transfer dana. Adapun peserta didik yang belum memiliki rekening aktif perlu menyelesaikan proses aktivasi sebelum mengikuti tahapan penyaluran selanjutnya.

Aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung oleh penerima atau orang tua dan wali sesuai jenjang pendidikan. Dalam kondisi tertentu, aktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan.

Kuasa tersebut, sesuai persyaratan yang berlaku, dapat disubstitusikan kepada guru, tenaga kependidikan, atau kepala satuan pendidikan lain. Mekanisme ini dapat digunakan, antara lain, ketika peserta didik tidak memungkinkan datang langsung karena sakit, disabilitas, berada di wilayah yang sulit dijangkau, atau menghadapi kondisi khusus lainnya.

Selain mekanisme yang diatur dalam ketentuan PIP, masing-masing bank penyalur dapat memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus. Karena itu, keluarga disarankan terlebih dahulu menghubungi bank penyalur atau kantor cabang terdekat agar bentuk pelayanan yang sesuai dapat dipersiapkan.

Melalui koordinasi dan janji temu sebelumnya, bank dapat menjelaskan pilihan layanan yang tersedia, dokumen yang perlu disiapkan, serta kemungkinan pemberian pelayanan di luar kantor sesuai prosedur masing-masing bank. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan ketentuan, aspek keamanan, kebutuhan verifikasi, kesiapan petugas, dan perlindungan nasabah.

Keluarga juga perlu memastikan apakah peserta didik masih berstatus calon penerima, telah ditetapkan sebagai penerima, atau dananya sudah masuk ke rekening. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sekolah, kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun bank penyalur.

Pemahaman mengenai perbedaan antara aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran dana, dan pencairan penting agar keluarga dapat menjalani proses PIP secara tepat. Dengan memastikan status penerima, melengkapi dokumen, serta berkoordinasi dengan sekolah dan bank penyalur, pelayanan dapat dipersiapkan secara lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan kondisi peserta didik.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Bonnie Triyana: Peran...
Bonnie Triyana: Peran Sekolah Bentuk Karakter, Bukan Hanya Pencapaian Akademik
Fasilitas SMAN 72 Kelapa...
Fasilitas SMAN 72 Kelapa Gading Terdampak Ledakan Segera Diperbaiki
Sahroni Salurkan Program...
Sahroni Salurkan Program Indonesia Pintar di Jakut dan Jakbar
Saat Pramono, Ketua...
Saat Pramono, Ketua DPRD Jakarta, hingga Kadin Memohon Warga Tak Kosongkan Rekening Bank DKI
Mantan Rektor Universitas...
Mantan Rektor Universitas Bandung Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Rekomendasi
Setelah 13 Hari Menyerang...
Setelah 13 Hari Menyerang Iran, Trump Tunda Invasi Udara, Ini 5 Pertimbangannya
Zelensky: Rusia Minta...
Zelensky: Rusia Minta Tambahan 30.000 Tentara Korea Utara untuk Perang Melawan Ukraina
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Berita Terkini
4 Jembatan Putus Akibat...
4 Jembatan Putus Akibat Banjir di Aceh Utara, BNPB: Anomali Cuaca di Tengah Kemarau
Festival Kali Pasir...
Festival Kali Pasir 2026 Sukses Sedot Animo Ribuan Pengunjung
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Kemarau Meluas, BNPB...
Kemarau Meluas, BNPB Catat Karhutla Melanda 4 Daerah di Jawa Timur
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved