118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:28 WIB
loading...
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Foto: Ist
A
A
A
ROKAN HILIR - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Peninjauan tersebut menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.
Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Baca juga: Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Herry menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ucap Ade.
Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selain dua unit excavator, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Semoga pengungkapan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka atau merusak kawasan mangrove,” kata Bistamam.
Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Baca juga: Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Herry menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ucap Ade.
Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selain dua unit excavator, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Semoga pengungkapan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka atau merusak kawasan mangrove,” kata Bistamam.
(jon)
Lihat Juga :