Ratusan Ton Bahan Pakan Mengandung Babi Dimusnahkan di Bogor
Rabu, 22 Juli 2026 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Pada acara pemusnahan tersebut tertera pada karung MBM eksportirnya adalah Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA.
Berdasarkan penelusuran produk MBM yang dimusnahkan karena mengandung porcine ini importirnya adalah PT FKS Multi Agro Tbk.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
"Pesan kami taatlah kepada aturan dan regulasi yang ada, dan kita lakukan ini atas nama undang-undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, kolaborasi ini akan kita jaga terus," katanya.
Sementara itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mengatakan tepung tersebut biasanya digunakan untuk campuran pakan hewan ternak.
"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," ungkap Karding.
Pemusnahan tersebut dilakukan seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 25F Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh bahan pakan yang masuk ke Indonesia mengandung babi.
Berdasarkan penelusuran produk MBM yang dimusnahkan karena mengandung porcine ini importirnya adalah PT FKS Multi Agro Tbk.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
"Pesan kami taatlah kepada aturan dan regulasi yang ada, dan kita lakukan ini atas nama undang-undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, kolaborasi ini akan kita jaga terus," katanya.
Sementara itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mengatakan tepung tersebut biasanya digunakan untuk campuran pakan hewan ternak.
"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," ungkap Karding.
Pemusnahan tersebut dilakukan seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 25F Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh bahan pakan yang masuk ke Indonesia mengandung babi.
Lihat Juga :