Operasi Yustisi di 2 Tempat, Satgas Covid Tambora Ciduk Puluhan Pelanggar
Selasa, 22 September 2020 - 19:09 WIB
loading...
Operasi Yustisi 2020 ini digelar untuk menertibkan angkutan umum dan mobil barang yang melanggar kapasitas angkut orang dalam rangka pencegahan penularan COvid-19. Fotografer: Isra Triansyah/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 44 pelanggar diciduk Satgas Covid-19 Tambora, Jakarta Barat, Selasa (22/9/2020). Mereka diangkut setelah tak menerapkan protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang dilakukan tiga pilar Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar terpisah itu dilakukan mulai dari pagi hingga siang tadi. Lokasi pertama, yakni, perlintasan Tubagus Angke, Kelurahan Angke.
Di lokasi itu petugas menjaring 14 orang, 13 di antaranya langsung dikenakan sanksi sosial. Sementara, seorang lagi memilih membayar denda sebesar Rp100.000. (Baca juga: Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kumpulkan Denda Rp313 Juta Lebih )
“Mereka kemudian diminta menyapu jalanan,” kata Faruk saat dikonfirmasi. (Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas )
Sementara operasi yustisi kedua, petugas gabungan menyisir RPTRA Kalijodo yang juga masuk ke Kelurahan Angke. Di sana, 30 orang terciduk karena melanggar protokol kesehatan seperti tak menenakan masker.
Dalam operasi ini, dua orang di antaranya rela membayar denda Rp250.000 per orang. Sementar 28 di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalanan.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar terpisah itu dilakukan mulai dari pagi hingga siang tadi. Lokasi pertama, yakni, perlintasan Tubagus Angke, Kelurahan Angke.
Di lokasi itu petugas menjaring 14 orang, 13 di antaranya langsung dikenakan sanksi sosial. Sementara, seorang lagi memilih membayar denda sebesar Rp100.000. (Baca juga: Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kumpulkan Denda Rp313 Juta Lebih )
“Mereka kemudian diminta menyapu jalanan,” kata Faruk saat dikonfirmasi. (Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas )
Sementara operasi yustisi kedua, petugas gabungan menyisir RPTRA Kalijodo yang juga masuk ke Kelurahan Angke. Di sana, 30 orang terciduk karena melanggar protokol kesehatan seperti tak menenakan masker.
Dalam operasi ini, dua orang di antaranya rela membayar denda Rp250.000 per orang. Sementar 28 di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalanan.
Lihat Juga :