Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Minggu, 19 Juli 2026 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Yang pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.
Lihat video: JELANG VONIS PRAPERADILAN ROY SURYO
Saat itu, Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Yang kedua, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih berproses di persidangan PN Jakarta Selatan.
Lihat video: JELANG VONIS PRAPERADILAN ROY SURYO
Saat itu, Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Yang kedua, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih berproses di persidangan PN Jakarta Selatan.
(cip)
Lihat Juga :