Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Jum'at, 10 Juli 2026 - 18:47 WIB
loading...
Komisi VIII DPR melakukan kunker Kemenhaj Jawa Barat di Bandung untuk mengevaluasi dan menghimpun berbagai masukan tentang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kunjungan ini sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan layanan haji pada musim haji mendatang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Abidin Fikri mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat, mulai dari aspek kesehatan jemaah, pelayanan embarkasi, hingga pengelolaan kuota keberangkatan.
Baca juga: Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
"Komisi VIII DPR melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Jawa Barat untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan lebih baik lagi. Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha'ah kesehatan," ujar Abidin di Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (8/7/2026).
Menurut Abidin, penerapan istitha'ah kesehatan di Jawa Barat menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR RI, jumlah jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat di Tanah Suci menurun dibandingkan musim haji sebelumnya.
"Tahun lalu sekitar 70 orang, sedangkan tahun ini turun menjadi 48 orang. Ini merupakan salah satu prestasi karena mampu menjalankan kepatuhan terhadap istitha'ah kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Selain aspek kesehatan, Komisi VIII DPR juga mengevaluasi pengelolaan embarkasi haji di Jawa Barat. Abidin mengungkapkan pemerintah akan melakukan simulasi penataan wilayah keberangkatan jemaah agar disesuaikan dengan embarkasi terdekat, yakni Embarkasi Kertajati dan Embarkasi Bekasi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menghindari ketidaksesuaian penempatan embarkasi sebagaimana terjadi pada musim haji sebelumnya, ketika sebagian jemaah dari wilayah Bekasi diberangkatkan melalui Embarkasi Kertajati. Ke depan, daerah yang lebih dekat dengan Kertajati akan diberangkatkan melalui embarkasi tersebut, sedangkan wilayah yang lebih dekat dengan Bekasi akan menggunakan Embarkasi Bekasi.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi VIII DPR juga menyoroti pengelolaan kuota batal atau kuota batu, yakni alokasi keberangkatan calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau sebab lainnya.
Abidin menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah akan menata kembali mekanisme pengelolaan kuota tersebut agar tidak menghambat proses pemberangkatan jemaah lain. Kuota yang tidak terpakai akan dikeluarkan terlebih dahulu dari alokasi provinsi sebelum dialokasikan kembali kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan pelunasan pada tahap berikutnya.
Ia berharap hasil evaluasi yang dilakukan Komisi VIII DPR dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga pelayanan kepada jemaah pada musim haji mendatang semakin tertata, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Abidin Fikri mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat, mulai dari aspek kesehatan jemaah, pelayanan embarkasi, hingga pengelolaan kuota keberangkatan.
Baca juga: Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
"Komisi VIII DPR melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Jawa Barat untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan lebih baik lagi. Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha'ah kesehatan," ujar Abidin di Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (8/7/2026).
Menurut Abidin, penerapan istitha'ah kesehatan di Jawa Barat menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR RI, jumlah jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat di Tanah Suci menurun dibandingkan musim haji sebelumnya.
"Tahun lalu sekitar 70 orang, sedangkan tahun ini turun menjadi 48 orang. Ini merupakan salah satu prestasi karena mampu menjalankan kepatuhan terhadap istitha'ah kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Selain aspek kesehatan, Komisi VIII DPR juga mengevaluasi pengelolaan embarkasi haji di Jawa Barat. Abidin mengungkapkan pemerintah akan melakukan simulasi penataan wilayah keberangkatan jemaah agar disesuaikan dengan embarkasi terdekat, yakni Embarkasi Kertajati dan Embarkasi Bekasi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menghindari ketidaksesuaian penempatan embarkasi sebagaimana terjadi pada musim haji sebelumnya, ketika sebagian jemaah dari wilayah Bekasi diberangkatkan melalui Embarkasi Kertajati. Ke depan, daerah yang lebih dekat dengan Kertajati akan diberangkatkan melalui embarkasi tersebut, sedangkan wilayah yang lebih dekat dengan Bekasi akan menggunakan Embarkasi Bekasi.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi VIII DPR juga menyoroti pengelolaan kuota batal atau kuota batu, yakni alokasi keberangkatan calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau sebab lainnya.
Abidin menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah akan menata kembali mekanisme pengelolaan kuota tersebut agar tidak menghambat proses pemberangkatan jemaah lain. Kuota yang tidak terpakai akan dikeluarkan terlebih dahulu dari alokasi provinsi sebelum dialokasikan kembali kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan pelunasan pada tahap berikutnya.
Ia berharap hasil evaluasi yang dilakukan Komisi VIII DPR dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga pelayanan kepada jemaah pada musim haji mendatang semakin tertata, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
(shf)
Lihat Juga :