Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Kamis, 09 Juli 2026 - 15:34 WIB
loading...
Jaksa dari KPK menuntut terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih) dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Sidang kasus pemerasan atau "jatah preman" di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pemprov Riau dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid memasuki babak tuntutan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brasil
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka pendapatan atau kekayaan terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam kasus jatah preman ini, ada tiga terdakwa yang diadili. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan.
Baca juga: Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman hingga Rp7 Miliar
Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR ini, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya. Para Kepala UPT diminta untuk mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran.
Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko, dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan.
Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brasil
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka pendapatan atau kekayaan terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam kasus jatah preman ini, ada tiga terdakwa yang diadili. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan.
Baca juga: Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman hingga Rp7 Miliar
Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR ini, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya. Para Kepala UPT diminta untuk mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran.
Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko, dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan.
Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.
(shf)
Lihat Juga :