Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:34 WIB
loading...
Gubernur Riau Nonaktif...
Jaksa dari KPK menuntut terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih) dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Sidang kasus pemerasan atau "jatah preman" di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pemprov Riau dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid memasuki babak tuntutan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brasil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.



Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka pendapatan atau kekayaan terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam kasus jatah preman ini, ada tiga terdakwa yang diadili. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan.

Baca juga: Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman hingga Rp7 Miliar

Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR ini, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya. Para Kepala UPT diminta untuk mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran.

Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko, dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan.

Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Rekomendasi
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
Peta Persaingan Hatchback...
Peta Persaingan Hatchback Crossover EV 2026: BAIC T1 vs BYD Dolphin, Aion UT, GWM Ora, dan MG S5 EV
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved