Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto

Minggu, 05 Juli 2026 - 19:47 WIB
loading...
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) ilegal beromzet Rp360 miliar. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menggerebek pabrik pembuatan Vape THC beromzet Rp360 miliar di wilayah Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir narkotika ditangkap polisi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

Baca juga: BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengembangkan perkara hingga menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC, serta menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.



“Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi,” ujar Wisnu Wardana, Minggu (5/7/2026).

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. “Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," katanya.

Baca juga: 2 Peracik Sabu Happy Water di Semarang Diupah Rp1 Juta Per Hari

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi Vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping), sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency,” paparnya.

Wisnu Wardana mengungkapkan, tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali. “Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut,” ucapnya.

Home industry narkotika jenis vape ganja (THC) yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit.

“Apabila aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga berhasil diungkap pada tahun 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar,” ucapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dengan asumsi total produksi selama kurun waktu tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah berhasil mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC) sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Wisnu Wardana.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di kawasan bandara, meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna memutus jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Gelar Tes Urine, Konsumen...
Gelar Tes Urine, Konsumen Vape di Bekasi Tegaskan Negatif Narkoba
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Marak Pabrik Rumahan...
Marak Pabrik Rumahan Pembuat Vape Narkoba, Sahroni: Polisi dan BNN Harus Jeli Ungkap Sindikatnya!
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
Dukung 1.000% Pelarangan...
Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!
Rekomendasi
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
Hadiri Pemakaman Khamenei,...
Hadiri Pemakaman Khamenei, Medvedev: Iran Atasi Cobaan dengan Bermartabat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Berita Terkini
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Infografis
Transaksi Perdagangan...
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Lesu dan Menurun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved