Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Jum'at, 03 Juli 2026 - 18:52 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Pusat menahan 7 tersangka kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menahan 7 tersangka kasus dugaan penyekapan , pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Seluruh tersangka mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dan perlu menjadi penekanan bahwasanya para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: 4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Reynold merinci tersangka MML ditahan pada Minggu (28/6/2026). Kemudian AI, S, AYL, dan CML ditahan pada Sabtu (27/6/2026). Kemudian, tersangka NHJ dan II ditahan pada Minggu (28/6/2026).
Dari tujuh tersangka tersebut, lima merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menjerat tiga korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan keterlibatan seluruh tersangka dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi.
"Dari 7 tersangka memiliki peran masing-masing sebagaimana tadi kami sampaikan ada yang perannya melakukan pengancaman, ada yang perannya meminta sejumlah uang, ada yang perannya juga menerima hasil dari pemerasan itu sendiri, ada juga yang perannya menyuruh melakukan," katanya.
Menurut dia, alat bukti berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, hingga komunikasi telepon turut menunjukkan keterlibatan masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Imam menjelaskan penyidik menemukan adanya tindakan penyekapan, pemasungan, permintaan tebusan kepada korban maupun keluarganya, penerimaan uang hasil pemerasan, hingga pembatasan kemerdekaan para korban.
Selain menetapkan 7 tersangka, penyidik telah memeriksa 17 saksi, menyita sejumlah barang bukti, menerima hasil visum tiga korban, serta menganalisis rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan peristiwa serupa yang disebut pernah terjadi di lokasi sama dengan korban berbeda. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan informasi tersebut.
"Dan perlu menjadi penekanan bahwasanya para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: 4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Reynold merinci tersangka MML ditahan pada Minggu (28/6/2026). Kemudian AI, S, AYL, dan CML ditahan pada Sabtu (27/6/2026). Kemudian, tersangka NHJ dan II ditahan pada Minggu (28/6/2026).
Dari tujuh tersangka tersebut, lima merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menjerat tiga korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan keterlibatan seluruh tersangka dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi.
"Dari 7 tersangka memiliki peran masing-masing sebagaimana tadi kami sampaikan ada yang perannya melakukan pengancaman, ada yang perannya meminta sejumlah uang, ada yang perannya juga menerima hasil dari pemerasan itu sendiri, ada juga yang perannya menyuruh melakukan," katanya.
Menurut dia, alat bukti berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, hingga komunikasi telepon turut menunjukkan keterlibatan masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Imam menjelaskan penyidik menemukan adanya tindakan penyekapan, pemasungan, permintaan tebusan kepada korban maupun keluarganya, penerimaan uang hasil pemerasan, hingga pembatasan kemerdekaan para korban.
Selain menetapkan 7 tersangka, penyidik telah memeriksa 17 saksi, menyita sejumlah barang bukti, menerima hasil visum tiga korban, serta menganalisis rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan peristiwa serupa yang disebut pernah terjadi di lokasi sama dengan korban berbeda. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan informasi tersebut.
(jon)
Lihat Juga :