Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Senin, 29 Juni 2026 - 06:11 WIB
loading...
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni, Roy Suryo digelar hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni, Roy Suryo digelar hari ini. Dalam gugatan ini, Roy Suryo keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.
Adapun, gugatan ini diajukan kubu Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadwal sidang ini sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Senin, 29 Juni 2026 pembacaan permohonan. Sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Senin (29/6/2026).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Lihat video: JELANG PRAPERADILAN: Oegroseno Soroti Prosedur Penangkapan Roy Suryo
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin 22 Juni 2026.
Adapun, gugatan ini diajukan kubu Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadwal sidang ini sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Senin, 29 Juni 2026 pembacaan permohonan. Sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Senin (29/6/2026).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Lihat video: JELANG PRAPERADILAN: Oegroseno Soroti Prosedur Penangkapan Roy Suryo
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin 22 Juni 2026.
(cip)
Lihat Juga :