Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, kata dia, jika ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. "Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban," jelas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 4 Km di Jalan Peta Barat
Kenneth menambahkan, persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah masalah baru, mengutip pernyataan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menyebut kondisi tersebut sebagai Cucian Lama Belum Kering (CLBK), yang mana persoalan tersebut sejak dahulu belum selesai-selesai. Persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia.
Dia menambahkan, Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Sehingga,bsudah saatnya dilakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa.
"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 4 Km di Jalan Peta Barat
Kenneth menambahkan, persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah masalah baru, mengutip pernyataan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menyebut kondisi tersebut sebagai Cucian Lama Belum Kering (CLBK), yang mana persoalan tersebut sejak dahulu belum selesai-selesai. Persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia.
Dia menambahkan, Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Sehingga,bsudah saatnya dilakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa.
"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," katanya.
(shf)
Lihat Juga :