Ini Penjelasan Rumah Sakit Terkait Penolakan Jenazah COVID-19 yang Viral

Selasa, 22 September 2020 - 02:11 WIB
loading...
Ini Penjelasan Rumah Sakit Terkait Penolakan Jenazah COVID-19 yang Viral
pala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RSUP Prof Kandou Manado dr Hanry Takasenseran menjelaskan bahwa pasien yang jenazahnya sempat ditolak di Minahasa Utara masuk ruang isolasi Irina F sejak 11 September 2020. Okezone/Subhan
A A A
MANADO - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RSUP Prof Kandou Manado dr Hanry Takasenseran menjelaskan bahwa pasien yang jenazahnya sempat ditolak di Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara masuk ruang isolasi Irina F sejak 11 September 2020.

Pasien kemudian dilakukan dua kali tes swab pada tanggal 12 dan 13 September 2020 dan pada tanggal 15 September 2020 keluar hasil positif terkonfirmasi COVID-19.

"Jadi sudah sejak tanggal 15, pasien ini terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat sejak awal masuk sebagai status probable, tanggal 15 terkonfirmasi positif dan meninggal kemarin sekitar pukul 15.30 wita," kata dr Hanry, Senin (21/9/2020).

Waktu meninggal keluarga sudah diedukasi dan karena sudah diketahui pasien terkonfirmasi positif, keluarga menjawab tidak ada masalah dan mereka menerima, tidak ada penolakan.

"Keluarga menerima untuk pemakaman protokol COVID-19, karena memang keluarga sudah tahu bahwa ini positif," ujar dr Hanry.

Jenazah kemudian dibawa ke lokasi pemakaman dengan menggunakan ambulans dan dikawal oleh aparat keamanan. Tapi ternyata di lokasi terjadi hal yang tidak diharapkan dimana sopir ambulans mengalami kekerasan dan mobil jenazah dirusak.

"Sopir kami mengalami cedera kemarin dan sudah mendapat perawatan di ruang IGD kami dalam kondisi dilaporkan baik tetapi mengalami luka-luka," terangnya. (Baca: Penolakan Jenazah COVID-19, Pengemudi Ambulans Ngaku Diserang 3 Kali).

Dari pihak RSUP Prof Kandou sendiri menurut dr Hanry sesuai arahan pimpinan untuk tindak lanjut dari kasus tersebut dengan melaporkan ke kepolisian.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)