Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 22 Juni 2026 - 14:18 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi secara tegas menolak tawaran restorative justice atau perdamaian. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor. Hal itu disampaikan keduanya usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian serta Plea Bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, kedua tawaran itu ditolak tegas.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Gafur kemudian menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Dokter Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Mereka mengklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.
Baca juga: Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, Gafur juga menjelaskan babak baru kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kedua kliennya tersebut. Ia mengatakan mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa.
Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan resmi tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.
"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.
Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Joko Widodo.
"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," tandasnya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian serta Plea Bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, kedua tawaran itu ditolak tegas.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Gafur kemudian menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Dokter Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Mereka mengklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.
Baca juga: Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, Gafur juga menjelaskan babak baru kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kedua kliennya tersebut. Ia mengatakan mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa.
Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan resmi tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.
"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.
Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Joko Widodo.
"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :