Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Senin, 22 Juni 2026 - 11:15 WIB
loading...
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Jakarta Selatan. Foto/SIndoNews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Pihak keluarga menyatakan siap untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, soal pengajuan penahanan dewasa ini merupakan wewenang dari Kejaksaan. Mengingat, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Yang pasti, dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," ujar Iman.
Lihat video: BABAK BARU! Roy Suryo & Dokter Tifa Keluar RS, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Mereka berdua sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Menanggapi hal itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, soal pengajuan penahanan dewasa ini merupakan wewenang dari Kejaksaan. Mengingat, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Yang pasti, dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," ujar Iman.
Lihat video: BABAK BARU! Roy Suryo & Dokter Tifa Keluar RS, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Mereka berdua sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
(cip)
Lihat Juga :