50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:05 WIB
loading...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa serta 50 tokoh pasang badan mengupayakan kebebasan keduanya dari penahanan di kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Keluarga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) serta 50 tokoh pasang badan demi mengupayakan kebebasan keduanya. Seiring pelimpahan tahap II kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin (22/6/2026).

Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk dukungan penuh keluarga agar keduanya tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur mengataka,n permohonan penangguhan penahanan juga mendapat dukungan dari puluhan tokoh masyarakat.



"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mengkritik prosedur penahanan yang dinilai diskriminatif.

Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya

Gafur membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan sejumlah perkara pencemaran nama baik lainnya, seperti kasus Razman Arif Nasution dan Sylvester Matutina yang tidak ditahan meski telah berstatus tersangka atau bahkan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa juga mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam berkas perkara. Menurut Gafur, kedua pasal tersebut sengaja dimasukkan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan.

"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai dengan konstruksi peristiwanya," tegasnya.

Gafur juga menyinggung peristiwa yang terjadi menjelang pelimpahan kliennya ke kejaksaan. Menurutnya, sempat terjadi perdebatan sengit terkait pemulangan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada tengah malam.

"Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut," katanya.

Kini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan didukung puluhan tokoh masyarakat itu tinggal menunggu keputusan aparat penegak hukum.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved