KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, validitas data keanggotaan menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam proses verifikasi partai politik. Parpol dinilai perlu memastikan bahwa anggota yang tercatat masih memenuhi syarat dan tidak mengalami perubahan status yang menyebabkan keanggotaannya menjadi tidak sah.
“Partai politik harus memastikan kembali terpenuhinya syarat minimal keanggotaan. Jangan sampai ada anggota yang ternyata sudah pindah domisili, berstatus TNI atau Polri, menjadi PNS, atau bahkan telah bergabung dengan partai politik lain,” tuturnya.
Lebih lanjut Dody mengatakan, parpol dapat melakukan validasi data secara mandiri maupun berkoordinasi dengan helpdesk KPU untuk melakukan sinkronisasi dan pengecekan data keanggotaan. Selain itu, KPU juga mendorong partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan dan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak hanya pada saat pencalonan anggota legislatif, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga tingkat ranting.
“Kaderisasi perempuan harus dibangun sejak dini. Jangan hanya menjelang pencalonan baru mencari kader perempuan. Jika struktur kepengurusan sudah dipenuhi kader perempuan secara berjenjang, maka proses regenerasi dan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan akan lebih mudah dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia, mengingatkan bahwa verifikasi partai politik ke depan akan dilakukan secara ketat dan diawasi langsung oleh Bawaslu. “Partai politik harus segera melakukan pembaruan data. Tahun depan seluruh partai harus siap menghadapi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jangan sampai ketika tahapan dimulai masih ditemukan persoalan mendasar seperti alamat kantor yang tidak sesuai atau data keanggotaan yang bermasalah,” tegas Tedi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman verifikasi sebelumnya, masih ditemukan sejumlah partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena alamat kantor yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. “Kantor partai harus memiliki papan nama yang jelas dan alamat yang sesuai dengan data yang dilaporkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, statusnya bisa BMS dan partai harus melakukan perbaikan serta mengulang proses verifikasi,” ujarnya.
“Partai politik harus memastikan kembali terpenuhinya syarat minimal keanggotaan. Jangan sampai ada anggota yang ternyata sudah pindah domisili, berstatus TNI atau Polri, menjadi PNS, atau bahkan telah bergabung dengan partai politik lain,” tuturnya.
Lebih lanjut Dody mengatakan, parpol dapat melakukan validasi data secara mandiri maupun berkoordinasi dengan helpdesk KPU untuk melakukan sinkronisasi dan pengecekan data keanggotaan. Selain itu, KPU juga mendorong partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan dan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak hanya pada saat pencalonan anggota legislatif, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga tingkat ranting.
“Kaderisasi perempuan harus dibangun sejak dini. Jangan hanya menjelang pencalonan baru mencari kader perempuan. Jika struktur kepengurusan sudah dipenuhi kader perempuan secara berjenjang, maka proses regenerasi dan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan akan lebih mudah dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia, mengingatkan bahwa verifikasi partai politik ke depan akan dilakukan secara ketat dan diawasi langsung oleh Bawaslu. “Partai politik harus segera melakukan pembaruan data. Tahun depan seluruh partai harus siap menghadapi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jangan sampai ketika tahapan dimulai masih ditemukan persoalan mendasar seperti alamat kantor yang tidak sesuai atau data keanggotaan yang bermasalah,” tegas Tedi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman verifikasi sebelumnya, masih ditemukan sejumlah partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena alamat kantor yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. “Kantor partai harus memiliki papan nama yang jelas dan alamat yang sesuai dengan data yang dilaporkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, statusnya bisa BMS dan partai harus melakukan perbaikan serta mengulang proses verifikasi,” ujarnya.
Lihat Juga :